Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DESA MATTAPPAWALIE MENJADI KELURAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten barru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa Mattappawalie;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Kelurahan adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai Organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan merubah atau menyesuaikan status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan Mattappawalie.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
BAB II
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Dengan ditetapkannya Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, maka nomenklatur Desa Mattappawalie diubah menjadi Kelurahan Mattappawalie.
(3) Dengan diubah atau disesuaikannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pujananting terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan;
f. Desa Pattappa; dan
g. Kelurahan Mattappawalie.
(4) Ibukota Kelurahan Mattapawalie terletak di lingkungan Doidoi.
Pasal 3
Kelurahan Mattappawalie dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah
Ibukota Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Pasal 4
Dengan disesuaikan dan/atau ditetapkannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewenangan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan bersangkutan.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
Pasal 6
(1) Luas Wilayah Kelurahan Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk Kelurahan Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Kelurahan meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan
Tanete Riaja;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa
Pattappa;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 7
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. kantor pemerintahan;
b. jaringan perhubungan yang lancar;
c. sarana komunikasi yang memadai; dan d. fasilitas umum yang memadai.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH KELURAHAN Pasal 8
(1) Berdasarkan kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan, dalam wilayah Kelurahan dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
(2) Sebutan bagian wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Lingkungan.
Pasal 9
Jumlah Wilayah Kerja dalam Kelurahan terdiri dari:
a. Lingkungan Doidoi;
b. Lingkungan Padanglampe;
c. Lingkungan Pange; dan
d. Lingkungan Pettung.
Pasal 10
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Kelurahan disajikan dalam bentuk Peta Kelurahan.
(2) Peta Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kepala Desa Mattappawalie diserahkan kepada Lurah Mattappawalie.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023
perubahan - atas - peraturan - daerah - nomor - 2 - tahun - 2019 - tentang - rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - banjar - tahun - 2018 - 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Perda No. 2 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Jabar Tahun 2018 - 2023.
Dasr Hukum Peraturah Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU NO. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Kot. Jabar No. 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. No. 4 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018 - 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018
perlindungan - pemberdayaan - perempuan - dan - anak
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehubungan dengan masih banyak perempuan dan anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan , perilaku salah, eksploitasi dan penelantaran diskriminasi dan ekerasan terhadap perempuan dan anak merupkan pelanggaran hak asasi manusia maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 ; UU No. 21 Tahun 200; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permensos No. 102 /HUK / 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 02; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 03 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Crebon No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azaz Dan Tujuan, Kabupaten Layak Anak, Hak-Hak Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan,Kewajiban Dan Tanggungjawab , Peranan Pemerintah Siswa Dan Lembaga Kemasyarakatan ,Pelayanan Krban Tindak Kekerasan,Kelembagaan, Kerja Sama Dan Kemitraan,Pembinaan Dan Pengawasan,Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1983 No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983.
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8. 3 / DPRD/ VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Juli 1982 No. 903/ 691/ 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan dan pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan rutin dan pembangunan. Perincian penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja daerah diatur secara rinci dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1983.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahunyakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 92)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2021; Perda Kerinci No 7 Tahun 2022.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Materi pokok: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pengurangan dan Pembenasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, dan Tata Cara Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Apabila Kepala
Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama
terhadapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala
Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling
tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun Anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan,
Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan
paling tinggi sebesar 1/12 (seperdua belas) dari jumlah
pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Yang Mendahului
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap
Bendahara;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN BAB III
BESARAN DAN JENIS PENGELUARAN BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat