Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Makassar agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan uraian tugas jabatan struktural sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbedaan Negara
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Kota Makassar
14.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA UNSUR PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Diantaranya Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Dan Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974;UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERPRES No.83 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 02);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal pada anak, perlu upaya peningkatan pemberian air susu
ibu yang terdiri dari inisiasi menyusu dini pada bayi baru lahir,
pemberian air susu ibu eksklusif sampai bayi umur 6 bulan, serta
penyusuan tanjutan sampai anak berumur 2 tahun; bahwa datam rangka peningkatan pemberian air susu ibu
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu percepatan Program
Peningkatan Pemberian Air Susu lbu di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peningkatan Pemberian Air Susu lbu di Kota
Pekatongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pelaksanaan, program, pembinaan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 86 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 ta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 362/KEP/2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Satuan Kerja Perangkat daerah yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah;
Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Batas
Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor l
9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Derah Tahun Amggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan Tonase Kotor Kurang dari 7 (<GT.7) di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan identitas terhadap Kapal yang berlayar
dan beroperasi di perairan laut, maka perlu diberikan surat tanda bukti
kebangsaan kapal;
b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,maka pelayanan dokumen Kapal dengan
tonase kotor kurang dari 7 (<GT.7) yang berlayar di Laut merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Surat Tanda Bukti Kebangsaan
Kapal tersebut di atas,maka perlu adanya pengaturan pedoman pelaksanaan;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,maka perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Pendaftaran Surat Tanda
Kebangsaan Kapal dengan Tonase Kotor Kurang dari 7 (<GT.7) di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, surat tanda kebangsaan kapal, tata cara pendaftaran, masa berlaku, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat