Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 bulan Agustus tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini menjabarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp2.661.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus enam puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp480.190.590.245,00 (empat ratus delapan puluh miliar seratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah),00 sehingga menjadi Rp3.141.822.778.870,00 (tiga triliun seratus empat puluh satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH NGASEM TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,ndang-Undang 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,eraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,eraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Pasal 10 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 1/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah 05 Tahun 2009 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kata Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl 945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tentang Pedoman Pengelolaan investasi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
peraturan ini mengatur penyesuaian atau revisi terhadap anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk tahun 2022. Perubahan ini biasanya mencakup: Perubahan Pendapatan Daerah, Perubahan Belanja Daerah, Perubahan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperolah persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 bulan Agustus tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Agustus tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
18. Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
19. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
20. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
23. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
25. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2020;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
31. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.840.283.370.562,00 bertambah sebesar Rp313.430.711.413,00 sehingga menjadi Rp2.153.714.081.975,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2021.
Laporan realisasi a n ggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 202 1 sebagai berikut :
a. pendapatan Rp 1.978.493.284.512,37
b. belanja Rp 1.866.339.659.267.87
c. Pembiayaan netto Rp 186.114.525.161,23
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) Rp298.268.150.405,73
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 2 Tahun 2018, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 56 Tahun 2018, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020, Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 64 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2021, Perbup Kab Boalemo No 93 Tahun 2020, Perbup Kab Boalemo No 58 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 3; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (65/3/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama. rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 bulan Agustus tahun 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, semula berjumlah Rp1.277.702.212.730,- bertambah sebesar Rp206.344.164.855,- sehingga menjadi Rp1.484.046.377.585,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan ini terdiri dari 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
392 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat