Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyediaan angkutan umum yang tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan pengangkutan umum perlu diatur dengan pemberian izin usaha angkutan; bahwa pemberian izin usaha angkutan merupakan kewenangan baru bagi kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,, maka untuk pelaksanaan Pemberaian Izin usaha angkutan di kabupaten Jepara serta penarikan Retribusinya, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95/PR.30 PHB 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Angkutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Penghubung Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang masing-masing dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993 dan Nomor 3 Tahun 1995, dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah-an khususnya yang menyangkut Satuan Polisi Pamong Praja, Kas Daerah, Perwakilan, Pengelolaan Barang Daerah, Perpustakaan Daerah, dan Pengelola Data Elektronik, dipandang perlu adanya wadah organisasi yang menanganinya;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pem-bentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, dan Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kantor satuan polisi pamong praja, kantor kas daerah, kantor perwakilan, kantor pengelolaan barang daerah, kantor perpustakan daerah, kantor pengelola data elektronik, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2001
RENCANA - STRATEGIS - ( RENSTRA) - KABUPATEN BATANGHARI - TAHUN 2OO1 - 2OO5
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN
BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
ABSTRAK:
Rencana Strategis ( Renstra ) Kapupaten Batanghari tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005 yang mengambarkan visi, misi, tujuan, program dan kegiatan daerah;
bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) sebagaimana dimaksud pada hurup a, sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
108 tahun 2000 tentang tata cara pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pasal 4 ayal (3) menyatakan Rencana Strategis ( Renstra ) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra ) Kabupaten Batanghari tahun 2001-2005.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5, meliputi Rencana Strategis (Renstra); Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 84 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2001
Kehutanan dan Perkebunan Pajak dan Retribusi Daerah
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2001/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
potensi-potensi sumber pendapatan daerah perlu digali; bahwa kegiatan pengambilan/pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan,
Hasil Hutan Di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayo Perkebunan
merupakan obyek retribusi perijinan tertentu yang merupakan
potensi amber pendapatan daerah yang perlu diatur dan
ditertibkan; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran ini, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil hutan Di Luar Kawasan Hutan Dan Hasil Layu Perkebunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Perijinan; Pengawasan Dan Pembinaan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif; Struktur Dan Besarnya Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sdurat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pemebebasan Retribusi; Pengecualian Obyek; Jenis Dokumen Dan Pelayanan Dokumen; Pelaporan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Rumah Makan dan/atau Bar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat