Administrasi Kependudukan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (309); 4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah dan merupakan
satu kesatuan dari sistem hukum nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa kebutuhan akan pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan harus berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kesesuaian antara asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik; administrasi
kependudukan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
- 4 hal
|