Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :12
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pembangunan kependudukan adalah mewujudkan penduduk yang maju, mndiri dan sejahtera yang hidup serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Program Aksi Kependudukan di Indonesia;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1999.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di
luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko
buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena
anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk
tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh
kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Penanganan dan Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Daerah;bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pengaturan kelahiran, usia ideal perkawinan dan pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Lampiran huruf N angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN;PEMBANGUNAN KELUARGA;DATA SISTEM INFORMASI KELUARGA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI;PERAN SERTA MASYARAKAT;INSENTIF DAN PENGHARGAAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa penduduk memegang peran penting
dalam pembangunan daerah yang
berkelanjutan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan, perlu
pengendalian penduduk secara terencana,
baik kuantitas, kualitas maupun mobilitasnya
agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa perlu adanya pengaturan yang
mewadahi kebutuhan daerah dalam rangka
pengendalian penduduk;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah tentang pengendalian penduduk;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Penataan Persebaran Penduduk Dan Pengarahan mobilitas Penduduk, Advokasi Dan Komunikasi Informasi Edukasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 17 HLM, Lampiran: 10HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan
keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan
di Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar lebih
terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal
bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan Grand Design Pembangunan Kependudukan memerlukan landasan
hukum pengaturan pembangunan kependudukan di
Kabupaten Purbalingga yang rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga
Tahun 2023-2048;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Pembiayaan, Perubahan GDPK, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2023 dicabut.
256 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi; dan pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
PP No. 2 Tahun 2011
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
di Daerah merupakan hak warga negara yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk;
bahwa dalam rangka untuk mendorong tertib
Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri, maka
perlu menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 63, penghapusan ayat (2) Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 75A, penghapusan pasal 89, penghapusan Pasal 90, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 91, perubahan Pasal 103.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat