Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rukun Kematian
ABSTRAK:
Untuk membantu penyelenggaraan proses pelayanan jenazah dari sejak meninggal hingga proses pemakaman untuk warga muslim yang meninggal dunia di Kota Banjarbaru. Untuk pelayanan pengurusan jenazah manusia yang meninggal dunia, maka perlu dibentuk tim penyelenggaraan dan pelayanan jenazah yang dinamakan Rukun Kematian. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga sosial Rukun Kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Rukun Kematian yang terdiri atas 12 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Masa Esa dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa Pesantren tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi dalam membentuk akhlak mulia dan teladan bagi masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dan memberikan landasan hukum dalam
pemberdayaan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah;
b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional
diterbitkan; dan
d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura
ABSTRAK:
bahwa Pura sebagai tempat persembahyangan umat Hindu di Bali khususnya Kabupaten Badung adalah tempat memuja Kemahakuasaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam berbagai manifestasi-Nya, yang harus dipelihara untuk keberlangsungan peribadatan; bahwa keberadaan dan jumlah Pura yang ada di Kabupaten Badung perlu dilakukan pendataan dan pendaftaran dengan melakukan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Pura; bahwa perlu dibuatkan pengaturan mengenai pelaksanaan pendataan dan pendaftaran klasifikasi Pura, untuk memberikan kepastian dan tertib administrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Klasifikasi Pura
3. Pura Umum
4. Pura Kewilayahan
5. Pura Fungsional / Swagina
6. Pura Kawitan / Swawandhu
7. Surat Keterangan Terdaftar
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Isi 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
Bahwa zakat, infaq dan sedekah di samping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amal zakat perlu adanya ketentuan mengenai pengelolaan zakat; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah batasan istilah yang digunakan; muzaki dan mustahik; Baznas Kabupaten; LAZ; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; sanksi administratif; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamim fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan pesantren di Kota Banjar perlu di kembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 73 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pelayanan Transportasi Jemaaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 Dan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ditegaskan bahwa untuk biaya transportasi jemaah haji dari asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemda dengan pengaturannya ditetapkan dalam Perda maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Biaya Pelayanan Transportasi Jemaah Haji Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelayanan Transportasi, Pengelolaan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Biaya Pelayanan Transportasi Jemaah Haji, Pelaksana Pelayanan Transportasi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Koordinasi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2, TLD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan aran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Jema’ah Haji adalah warga Kabupaten Barru yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Biaya transportasi adalah biaya pengangkutan yang dipergunakan selama pemberangkatan dan pemulangan bagi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal.
8. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jamaah Haji dengan pesawat terbang.
9. Debarkasi adalah tempat pemulangan Jamaah Haji dari Pesawat Terbang.
10. Instansi terkait adalah Lembaga/Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah terdiri dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru, TNI dan/atau Polri.
11.Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB II BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI Pasal 2
(1) Biaya transportasi Jemaah Haji meliputi :
a. biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji;
b. pemberian pelayanan pada saat prosesi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji; dan
c. pemberian pelayanan pengawalan jemaah haji dari embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah.
(2) Besaran dan rincian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan data jemaah haji dari Kantor Kementrian Agama.
(3) Pelaksanaan pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berkoordinasi dengan SKPD dan/atau instansi terkait dan dapat melalui kontrak kerja dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pasal3
(1) Penunjukan pelaksana sarana transportasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi.
(2) Pelaksanaan sarana transportasi menggunakan angkutan khusus (sewa) dan bukan angkutan yang dipergunakan angkutan umum atau regular, dengan mengacu pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
(3) Pelaksanaan sarana transportasi wajib memberikan asuransi terhadap jemaah haji.
(4) Mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 4 Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat