Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata
kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
perlu memberikan pedoman pengendalian
gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemeriritah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi pengendalian gratifikasi, UPG, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Wonogiri dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Und ng-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Nommor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahnu 2016.
Peraturan ini memuat mengenai maksud, landasan, tujuan serta hal-hal yang boleh ditolak jika dilakukan gratifikasi beserta sengan unit yang berfungsi mengendalikan gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu ada pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian Gratifikasi, maka Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, maka perlu diatur Pedoman Pengedalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi yang meliputi maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi serta pembiayaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan
pedoman pengendalian gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2016
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, maka perlu dibuat peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851]; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593}; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi J angka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita N egara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi; meningkatkan kepatuhan Pejabat/ Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi; menciptakan lingkungan kelja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2016
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi Pejabat/Pegawai Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kuantan Singingi tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraain Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, meningkatkan profesionalisme kerja aparatur, dan
untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kendal, maka perlu menyusun Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
yang meliputi
pengendalian gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dalam Perpu No. 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembengunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Me1ayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata KeIja Inspektorat Daerah,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 8 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP,
BAB III PENGENDALIAN GRATIFlKASI,
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB V SOSIALISASI,
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PEMBIAYAAN,
BAB IX SANKSI,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2024
PERWALI Kota Semarang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka lebih mempermudah pelaporan
penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi
Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan WaliKota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah KotaSemarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat