PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai Kepmendagri No 23 Tahun 1994 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Tingkat Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, maka pengaturan organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat KOtamadya Daerah Tingkat II magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 7 Tahun 1987; PP No 45 tahun 1992; Keptusan Bersama Menkes dan Mendagri No 48/MENKES/SKB/II/1988 dan No 10 Tahun 1988; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 21 Tahun 1994; Kepmendagri No 23 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
PP No. 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1997.
KEPPRES No. 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pekerjaan umum kotamadya daerah tingkat II magelang maka perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Mendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/4115/SJ tanggal 9 Desember 1994 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jateng No 061/03228 tanggal 28 Januari 1995 maka organisasi dan tata kerja Dinas PU Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan kembali dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP no 22 Tahun 1982; PP No 23 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 1990; PP No 35 Tahun 1991; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1994; Kepmendagri No 39 Tahun 1994; Kepmendagri No 97 Tahun 1994; Kepmendagri No 90 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1997.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997
DINAS TATA KOTA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD.1997/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan identitas Kota Magelang sebagai Kota transit, kota pendidikan dan kota ABRI, yang berskala nasional maka dalam pengembangannya perlu diutamakan adanya penataan kota, khususnya dalam bidang Tata Lokasi Bangunan, Tata Pertanahan, Tata Lingkungan dan Tata Lokasi Perusahaan; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas sesuai dengan Kepmendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/1194/SJ tanggal 27 Maret 1995 serta Surat Gubernur Kada Tk I Jateng No 061/6307 tanggal 14 April 1995, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya daerah Tk II Magelang perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 24 Tahun 1992; PP No 14 Tahun 1987; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1997.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997
DINAS TATA KOTA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan identitas Kota Magelang sebagai Kota transit, kota pendidikan dan kota ABRI, yang berskala nasional maka dalam pengembangannya perlu diutamakan adanya penataan kota, khuusnya dalam bidang Tata Lokasi Bangunan, Tata Pertanahan, Tata Lingkungan dan Tata Lokasi Perusahaan; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Kepmendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/1194/SJ tanggal 27 Maret 1995 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 061/6307 tanggal 14 April 1995, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 24 Tahun 1992; PP No 14 Tahun 1987; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1997.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1997.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat