Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.11 Tahun 2008;Perda No.11 Tahun 2008;
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi : a. melakukan perumusan kebijakan dan program Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; b. melakukan koordinasi di Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; c. melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi wadah koordinasi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; d. melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian penerapan standar teknis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; e. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; f. melakukan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan dan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; g. melakukan pengelolaan dan fasilitator peningkatan partisipasi dan gerakan kerjasama masyarakat, dunia usaha dan lain-lain dalam upaya peningkatan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program Ketahanan Pangan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program Ketahanan Pangan; i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program penyuluhan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program penyuluhan; j. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan penyuluhan; k. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia penyuluh; l. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi pertanian dan pangan; m. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi pertanian dan pangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Pegamanan, Pencatatan dan Pendokumentasian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Pegamanan, Pencatatan dan Pendokumentasian Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PajakHotel, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan Pajak
Hotel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 9 Tahun1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tugas dan Tanggung Jawab
Bab IV Tarif, Dasar Pengenaan, Cara Penghitungan Dan Masa Pajak
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding
Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab XI Biaya Operasional dan Insentif
Bab XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 83 Tahun 2012
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2012/No. 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan D.aerah dan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan
Perencana Pembangunan Daerah perlu disusun uraian
tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Perencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan perencanaan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2006 tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 84 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Melaksanakan Tugas Perencanaan, Promosi, Pelayanan, Pengendalian Dan Pengawasan Penanaman Modal. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, menyelenggarakan fungsi : a. mengkaji dan Menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK); b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan promosi daerah; c. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan dan kemitraan penanaman modal; e. melakukan promosi baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal; f. menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal; g. penciptaan iklim usaha sesuai kebijakan Bupati dan ketentuan perundang-undangan; h. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan Negara atau Provinsi atau Kabupaten atau Kota atau Badan/Lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri di Bidang Penanaman Modal; i. menyusun kebijakan terhadap pelayanan perizinan dan fasilitasi serta pelayanan teknis dan bisnis di Bidang Penanaman Modal; j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal (tugas ini sudah tercakup dalam huruf m di bawah); k. melaksanakan pelayanan informasi di bidang penanaman modal kepada masyarakat melalui multimedia; l. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal daerah; m. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
28 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim
Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 84, BN 2013/ NO 59; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Komite Profesi Akuntan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat