PERBUP Kab. Wonogiri No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa besaran tarif Retribusi Jasa Umum pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri, telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri meliputi perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Thaun 2014, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan efektifitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka kelembagaan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 8 tahun 2008 tentang dinas daerah kabupaten indramayu
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 201; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur SKPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan penambahan Pendelegasian Perizinan, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberap akali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 25 Tahun 2007; 4. UU No. 26 Tahun 2007; 5. UU No. 14 Tahun 2008; 6. UU No. 20 Tahun 2008; 7. UU No. 25 Tahun 2009; 8. UU No. 28 Tahun 2009; 9. UU No. 32 Tahun 2009; 10. UU No. 12 Tahun 2011; 11. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 12. PP No. 65 Tahun 2005; 13. Perpres No. 97 Tahun 2014; 14. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; 15. PERMENDAGRI No. 20 tahun 2008; 16. Kepme PAN & RB No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; 17. KEPMENDAGRI No. 132.14-3458; 18. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2011; 19. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2011; 20. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 39 tahun 2011; 21. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2012; 22. Perbup Kabupaten Rokan Hulu No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 16 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Perizinan; Pendelegasian Kewenangan; Pelayanan Perizinan; Aspek Teknis; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 tahun 2015; dan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 62 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016,
maka kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sukamara
perlu dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah,
sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan melalui
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT.160/7/2006 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III
PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020
PERDA Kab. Tulungagung No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pelayanan pasar di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M.DAG/PER/12/2013
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 1; Pasal 29; Pasal 37A; Pasal 41A; Pasal 41B; Pasal 42; dan Pasal 46
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur penentu kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa penyebaran corona virus disease 2019 telah mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga membutuhkan upaya penanganan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2019.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka
dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan
Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan
Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 | 2
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 07/PMK/05/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di
bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib
meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal, sehingga
dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga
kerja lokal dan tenaga kerja asing;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penerbitan
perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b
dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, maka perlu mengatur Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kabupaten Nomor 52);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 86);
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Surat Ketatapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah
pokok retribusi yang terutang.
Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat