KetenagakerjaanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiTransmigrasi, Daerah Tertinggal
DINAS TENAGA KERJA, SOSIAL DAN TRANSMIGRASI - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran melalui kegiatan pemberdayaan Tenaga ketja Mandiri, perlu adanya petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar dan arah bagi semua unsur yang terIibat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri di Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor13Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, . Keputusan Menteri KetenagakeIjaan Nomor 324 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 93 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA MANDIRI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. PENDAHULUAN
2. MEKANISME USULAN KEGIATAN
3. MEKANISME PENCAIRAN DANA
4. PENGENDALIAN
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
pajak dan retribusi daerah - ketenagakerjaan - perizinan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi tersebut pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, yang merupakan wajib retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis dan besarnya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan. Besarnya tarif retribusi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika)/Tenaga Kerja Asing/bulan dan dibayarkan dimuka. Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah 1 (satu) tahun takwim setiap kali percetakan peta atau dokumen lainnya yang dipersamakan, sesuai dengan pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Penyetoran retribusi dibayarkan melalui bendahara penerimaan Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamaan kemudian langsung disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil dari pembayaran Retribusi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah dalam tempo 1 x 24 jam. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bungan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2011
Petunjuk Penata Usahaan Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penata Usahaan Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2009 ;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, yang berakibat terjadinya Perubahan/Alih Tugas, Struktur Jabatan dan Nomenklatur pada setiap Badan/Kantor/Dinas/Bagian, maka Peraturan Bupati Tangerang sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditinjau kembali ;
1. UU No. 17 tahun 2003;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 1 tahun 2004
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 15 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. PP No. 8 tahun 2006;9. PP No. 58 tahun 2005
;10. Perda Kab Tanggerang No. 2 tahun 2009;11. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020
KetenagakerjaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
Permenaker No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Permenaker No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Permenaker No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN UNTUK PETANI DI KABUPATEN JEMBER
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN UNTUK PETANI DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemberian
perlindungan dasar jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang optimal untuk Petani;
b. bahwa sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Intruksi Bupati Jember Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petani di Kabupaten Jember.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengeloalaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1); 14. Peraturan Bupati Jember Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan (Berita Dearah Kabupaten Jember Tahun 2017 Nomor 53).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEPESERTAAN DAN PERUBAHAN DATA PESERTA, PEMBAYARAN IURAN, HAK, KEWAJIBAN, JANGKA WAKTU KEPESERTAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
KetenagakerjaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenaker No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Mencabut :
Permenaker Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
Kepmenaker Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan
Kepmenakertrans Nomor KEP.148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 20, BN.2019/No.1264, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ketenagakerjaan, sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat khususnya tenaga kerja, pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201); 5. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); 8. Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 20, BN.2022/No.1197, jdih.kemnaker.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat