Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai perangkat desa; jabatan sekretaris desa; serta jabatan kepala urusan dan kepala dusun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak
Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber
penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan
pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No.18 Tahun 1997;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No. 20 Tahun 2002;6.UU No.17 Tahun 2003;7.UU No.10 Tahun 2004;8.UU No.15 Tahun 2004;9.UU No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988 ;11.PP No. 23 Tahun 1994;12.PP No. 65 Tahun 2001;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 79 Tahun 2005;15.PP No. 38 Tahun 2007;16.PDKD Tingkat II Lebak No. 6 Tahun 1986;17.PD Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2006 ;18.PD Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 ;19.PDKabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007;20.PD Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.nama, objek , dan subjek pajak ;3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;4.wilayah pemungutan ;5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;6.penetapan pajak;7.tata cara pembayaran;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi ;12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13.pemeriksaan;14.kadaluarsa;15.penyidikan;16.sanksi administrasi;17.ketentuan pidana;18.ketentuan lain-lain;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu dibentukperaturan daerah tentang penataan kawasan pedesaan
Dasar Hukum: UU No 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan; UU No 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pemabgian Urusan Pemerintah antara Pemintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN KAWASAN PERDESAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan MukoMuko Utara Menjadi Kecamatan Kota MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan nama Kecamatan Mukomuko Utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan perkembangan infrastruktur maupun struktur diwilayah kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Mukomuko Utara sekaligus sebagai Kecamatan lbukota Kabupaten Mukomuko, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nama Kecamltan Mukomuko utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah lni nama Kecamatan Mukomuko Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Usaha Mikro Kecil Menengah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Usaha Mikro Kecil Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah
Bumbu, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan
modal daerah ke dalam modal Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; BAGI HASIL KEUNTUNGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008
Penetapan-urusan-pemerintahanbahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik; bahwa dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud diatas, perlu membentuk Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Bank Perkreditan Rakyat ;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Bank Perkreditan Rakyat, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Tata Cara Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat