Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2013/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam. kerangka reformasi birokrasi dengan sasaran
mengubah pola pikir {mindsef), budaya kerja (anlfitre-sefl,
dan sistem manajemen pemerintahan, maka agar
peningkatan kualitas pelayanan publik lebih cepat tercapai,
maka upaya-upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan
publik dalam berbagai aspek dilaksanakan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan untuk terwujudnya
pelayanan publik yang prima; bahwa untuk itu antara lain diperlukan pembinaan sumber
daya manusia aparatur untuk mendukung peningkatan
kinerja pelayanan publik, melalui adanya pedoman
mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan aparatur
Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PENERIMAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunisasi , insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSU Nurdin Hamzah, dipandang perlu memberikan imbalan jasa pelayanan serta renumerasi yang dialokasikan secara proporsional dari pendapatan jasa pelayanan kesehatan di RSU Nurdi Hamzah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menerapkan Perbup tentang Pengelolaan dan Penerimaan Jasa Pelayanan pada RSU Nurdin Hamzah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Penerimaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah, meliputi: Alokasi Pembagian; Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pembagian dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, dan peraturan bupati sintang no 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sintang, dinyatakan bahwa kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah dibidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan bukan perizinan sesuai dengan kebijakan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UUNo.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, PerKep BKPM No.12 Tahun 2009, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup Sintang No.52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan peraturan bupati nomor 5 tahun 2013 pada ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten, jenis, jumlah dan sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Permendag No.07/MDAG/PER/2 /2009; Permentan No. 28/Permentan /SR.130/5/2009; Permentan No. 122/Permentan/ SR.130/11/2013; Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/ 2002; Kepmentan No. 237/Kpts/ OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/ 4/2003; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/ 2006; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Pelayanan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur
pemerintah perlu terus dltlngkatkan, sehingga mencapai
kuatitas yang diharapkan;
b. bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur
pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian
atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui
penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
dlpandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pedoman Pelaksnaan Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) pada Unit Pelayanan Pemerintah Daerah
Kab. Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (LNRI
Tahun 1959 Nomor 74, TLNRI Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerlntahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor · 4437), sebagaimana telah diubah dua kall
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan daerah (LNRI Tahun 2008
Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (LNRI Tahun 2009 Nomor 112, TLNRI Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (LNRI
Tahun 2005 Nomor 150, TLNRI Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentanq Pedoman Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasl Birokrasi Nomor 35 Tahun 202
Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP)
Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2013.
PERBUP Kab. Toraja utara No. 06 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten;
bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas,
wewenErng, kewajiban dan tanggung jawab menangani
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a4al;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
/
1
\-.
Indonesia Tahun 2O04 Nomor f 26, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O63);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
pelayanan Publik (l,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pen5n:sunan dan Penerapan Standar Pelayalan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
psrnlagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
1O. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2
Tahun 2OO9 tentang Ke{asama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(tembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20O9
Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 244);
I I . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor
8
Tahun 201O tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 11);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
20O8 tentang Pedoman Regionalisasi Sistem Rujukan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TORA"IA UTARA
TAHUN 2012-2016.
BAB I
KE"IENTUAN UMUM
Pasa-l I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Menteri Kesehatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepenlingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya
disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kine{a
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
8. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatlan
kemampuan sistem atau sarana dan prasarana,
kelembagaan, personil, dan keuangan untuk
melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka
\-,)
mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM
Kesehatan secara efelrtif dan efisien dengan menggunakan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal
2
(1) Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang
meliputi jenis pelayanan, indikator kinerja dan target
tahun 2012-2O16, yaitu
:
a. pelayanan kesehatan ibu dan bayi :
1. cakupan kunjungan ibu hamil K4;
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi yang
ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi
;
7. cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI);
8. cakupan pelayanan anak balita;
9. cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada
anak usia 6-24 bulan keluarga miskin;
1O. cakupan baiita, gzt buruk mendapat perawatan;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan
setingkat;
12. cakupan peserta KB aktif
;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit;
14. cakupan pelayanan kesehatal dasar masyarakat
miskin.
b. pelayanan kesehatan rujukan
:
1. pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
miskin;
2. cakupan pelayanan gawat darurat level I yang harus
diberkan sarana kesehatan (RS). I
c. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
kejadian luar biasa/ KLB :
cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang
dilakukan penyelidikan epdemiologi.
d. promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat :
cakupan Desa Siaga Aktif .
(3) SPM kesehatan, indicator, dan target sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasa.l 3
Daerah dapat menyelenggarakan jenis pelayanan yang tidak
termasuk jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi Daerah.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati bertanggungiawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) secara
operasional dikoordinir oleh Dinas Kesehatan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam
perencanazrn program pencapaian target Daerah.
(2) Standar Pelayanan Minimal da-lam perencanaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan pedoman / standar teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan
untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan
Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 6
(1) Bupati menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja
penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada
Menteri Kesehatan.
(2) Laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan pembinaan dan pengawasan
teknis penerapan SPM Kesehatan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Bupati melaksanalcan monitoring dan evaluasi atas
penerapan SPM Kesehatan dalam rangka menjamin akses
dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Pasal 8
Hasil monitoring dan evduasi penerapan dan pencapaian
SPM Kesehatan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 7
dipergunakan sebagai :
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah
Daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Kesehatan; dan
c. bahan pertimbangan penilaian pelayanan untuk mencapai
SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus
Daerah sesuai peraturan pemndang-undangan.
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 9
(1) Bupati melaksanakan dan menfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personal, dan keuangan di Daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian orientasi
umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
dan/ atau bantuan lainnya meliputi :
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk
kesenj angan pembiayaan ;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan
penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan;
dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehaan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempertimbalgkan kemampuan kelembagaan, personal,
dan keuangan Daerah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 10
Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian
kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi,
pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem
informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah
dibebankan kepada APBD.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasa,l 1 I
Pasal 12
Bupati melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di Daerah
dibantu oleh Inspektorat Daerah.
(1) Bupati melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan
pencapaian SPM Kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan men5rusun petunjuk teknis yang
diatur dengan Peratural Bupati.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku semua
peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat