ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru
Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah menjadi UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Banjarbaru telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44 / 63 / KUM / 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturabn Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
Perturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat {4) Undang- Lndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan LJndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Namor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Jepara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nornor 910 / 096 / 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentarg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007; bahwa panyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentiangan Umum dan peraturan perundang-undangar yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Namar 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomar 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-UJndang Nomar 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namar 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomar 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomnor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomar 8 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 berupa Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2007.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan elanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 55 Tahun 2001
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2007
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Muaro Jambi - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Muaro Jambi, telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007 tentang hasil evaluasi Rancangan Perda Kab. Muaro Jambi tentang APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
910/135/2007 tanggal 5 April 2007 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan
Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Nomor :01/Pimp.DPRD/2007 tentang hasil penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2007 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2007 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan di dalam kebijkan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 15 Desember 2006.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang
– Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 68
Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
b. Undang–undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
d. Peraturan Pemerintah Nomnor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan ini berisi tentang APBD Kabupaten Mamasa TA 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi Pasal 186 ayat 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Surakarta telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/130/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sdurakarta Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Walikota Surakarta tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggarn 2007; bahwa penyempuranaan sebagaimana dimaksud p[ada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 61/01-H/HK/2007 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang APBD Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Perubahan ke 7; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2007
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 51 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; dan Perda No.1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2007.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat