pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan; agar pemasangan lampu penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungan Selatan Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS PENGELOLAAN PJU DAN PJL, LOKASI DAN BENTUK PELAYANAN, PENGADAAN PJU DAN PJL, PEMELIHARAAN PJU DAN PJL, BEBAN BIAYA PJU DAN PJL, LARANGAN, PENGAWASAN PJU DAN PJL, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Tarif Pajak Restoran sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (ayat); Ketentuan Pasal 33 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dengan semakin bertingkatnya urbanisasi di Kota Cimahi sejalan dengan perkembangan usaha rumah kos maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU no. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.l 1 Tahun 2011p; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Rumah Kos, Izin Penyelenggaraan Rumah Kos, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administatif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018
tata - cara - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 PP No. 58 Tahun 2005 PP No. 38 tahun 2016 maka perlu menetapakan Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 tahun 2015; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah , Informasi Dan Pelaporan Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penagihan Dan Pelaporan, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutag Daerah, Kedaluarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Lain- Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimuat di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan ini sekaligus mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, sehingga mereka dapat hidup layak, mampu mengembangkan diri, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.Meski demikian, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seringkali menghadapi persoalan-persoalan yang tidak mudah untuk dipecahkan, sehingga saat ini masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka karena mengalami hambatan fungsi sosial, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Persoalan penting yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial adalah keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan bagian masyarakat yang berada pada lapis terbawah dalam konteks tingkat kesejahteraan sosial. Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga disadari oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara parsial mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang dimaksudkan untuk melandasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), undang-undang ini memuat prinsip penting yang mengakui bahwa ada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang harus diprioritaskan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dengan kriteria seperti inilah yang pada hakikatnya dipahami sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Sama seperti di daerah-daerah lain yang sedang mengalami dinamika di berbagai bidang, fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga ada di Kota Salatiga. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga memiliki tugas untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara umum pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Namun, persoalan PMKS yang semakin kompleks menuntut penanganan yang lebih menyeluruh, sistemik dan terencana. Dalam kerangka itulah diperlukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), agar upaya-upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Salatiga dapat diselenggarakan secara optimal..
b. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan warga masyarakat yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
c. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial,perlu mengatur mengenai penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosialsecara terencana, terarah dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PenangananFakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 77);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah,
2. BAB II SASARAN PENANGANAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 1 (satu) Pasal,
3. BAB III PENDATAAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 3 (tiga) Bagian dan 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
5. BAB V PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 16 (enambelas) Pasal, dan 5 (lima) Bagian.
6. BAB VI PENANGANAN PENYANDANG MASALAHKESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 4 (empat) Bagian.
7. BAB VII SUMBER DAYA terdiri dari 7 (tujuh) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian
8. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 2 (dua) Pasal.
10. BAB X KERJASAMA DAN KEMITRAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
11. BAB XI SISTEM INFORMASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
12. BAB XII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 51 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelansungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial;
bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu masih banyak terdapat anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran;
bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kedudukan anak, penyelenggaraan perlindungann anak, kewajiban dan tanggung jawab, forum anak, komisi perlindungan anak Indonesia daerah, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketemtuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 32 Hlm dan 8 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Pasal 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 , UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang meliputi barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
114 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan mempunyai peran penting dan strategis dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas kapal/perahu motor, penumpang dan/atau barang serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya pada sub urusan pelayaran maka
Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal merupakan kewenangan Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan umum; II. Asas, Peran dan Fungsi; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Kegiatan di Pelabuhan pengumpan Lokal; V. Sistem Informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal; VI. pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127
huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan terkait dengan
Pasal 127 huruf c mengenai retribusi tempat pelelangan
substansinya telah diakomodir kedalam Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2001 Nomor 18, Seri B Nomor 13).
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat