Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sampang Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa
laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional ;
e. Laporan Arus Kas ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas ; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 030
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan anrara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengaj ukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (
Perda tersebut mengatur mengenai APBD, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, SiLPA, dan Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21);
19. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 837).
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 2 Tahun 2012:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 101 Tahun 2012:
PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
PP No 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 33 Tahun 2018:
PP No 56 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 71 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020:
Permendagri No 62 Tahun 2011:
Permendagri No 72 tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 73 tahun 2015:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 11 Tahun 2017:
Permendagri No 79 tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 2 tahun 2007:
Perda Prov jawa Timur No 9 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 15 Tahun 2013:
Perda Prov Jawa Timur No 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2016:
Perda Prov Jawa Timur No 11 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Perda Prov jawa Timur No 3 Tahun 2021.
8
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
1413 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang isi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabpaten Langkat Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabpaten Langkat Nomor 4 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
9 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 59 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
558 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 bulan November Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp83.781.085.902.192,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp74.380.646.088.137,00;
b. Belanja Daerah Rp74.613.763.379.256,00; Surplus/ (Defisit) Rp (233.117.291.119,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp9.400.439.814.055,00
2. Pengeluaran Rp9.167.322.522.936,00
Pembiayaan Netto Rp233.117.291.119,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp74.380.646.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
A. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp52.773.523.659.701,00 (lima puluh dua triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lirna puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp43.600.000.000.000,00
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp542.500.000.000,00 (lima ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah d direncanakan sebesar Rp8.031.023.659.701,00 (delapan triliun tiga puluh satu miliar dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah).
B. pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp18.457.238.970.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat irencanakan sebesar Rp18.457.238.970. 000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Pendapatan transfer antardaerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) .
C. lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).;
b. dana darurat direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0 ,00 (nol rupiah) .
Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74.613.763 .379.256,00 (tujuh puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
A. belanja operasi direncanakan sebesar Rp59.649.667.996.819,00 (lima puluh sembilan triliun enam ratus empat puluh Sembilan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai direncanakan sebesar Rp18.322 .002.724.743,00 (delapan belas triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
b. belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp27.533.456.404.426,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
c. belanja bunga direncanakan sebesar Rp258.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah);
d. belanja subsidi direncanakan sebesar Rp6.016.099.339.168,00 (enam triliun enam belas miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).;
e. belanja hibah direncanakan sebesar Rp2.963.126.545.202,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua rupiah). ; dan
f. belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4.556.982.983.280,00 (empat triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah). ;
B. belanja modal direncanakan sebesar Rp13.703.221.170.855,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp1.906.110.747. 674,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
b. Belanja modal peralatan dan mesin b direncanakan sebesar Rp3.218.131.501.101,00 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus satu ribu seratus satu rupiah). ;
c. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp3.956.777.026.810,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah).;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp4.422.938.626.417,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah). ;
e. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp199 .263.268.853,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah). ; dan
f. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
C. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) ; dan
D. belanja transfer direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah) ;
b. belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.400.439.814.055,00 (sembilan triliun empat ratus miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp7.977.762.849.353,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
b. pencairan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).;
d. penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp1.422.676.964.702,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).; dan
b. pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.167.322.522.936,00 (sembilan triliun seratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).;
b. penyertaan modal daerah irencanakan sebesar Rp7.209.033.693.138,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp1.782.271.240.223,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).;
d. pemberian pinjaman daerah irencanakan sebesar Rp176.017.589.575,00 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp233.117.291.119,00) (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah)
Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut
peraturan yang akan diatur peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
17 halaman + 17 berkas lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat