PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 990 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 194 Tahun 2014
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
BUMN Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERPRES No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 193 Tahun 2014
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
BUMN Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERPRES No. 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  2. PERPRES No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  3. PERPRES No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  4. PERPRES No. 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
BUMN Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Mengubah
  1. PERPRES No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  2. PERPRES No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  3. PERPRES No. 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Asuransi BUMN Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Download file:
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Asuransi BUMN Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Download file:
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN
Download file:
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
BUMN Transportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
  2. PERPRES No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
  3. PERPRES No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2011
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Transportasi Darat/Laut/Udara
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
BUMN Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Diubah dengan
  1. PERPRES No. 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Mengubah
  1. PERPRES No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  2. PERPRES No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan