TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2016/No.01 , TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan
Daerah ten tang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5495);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pera tu ran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Nerara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB III
MEKAN!SME PEMILIHAN KEPALA DES
BAB IV
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIANNYA
BABV
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
MASA JABATAN KEPALA DESA
BAB VIII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB IX
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA
BABX
MEKANISME PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
BABX II
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PELIMPAHAN KEWENANGAN - KEPADA CAMAT - BIDANG KEPENDUDUKAN - PENGKOORDINASIAN - UPTD - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan percepatan penyelenggaraan tugas dibidang administrasi kependudukan perlu dilakukan penguatan tugas Camat untuk mengoordinasikan UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi pada tingkat Kecamatan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 16 Perwali Jambi No. 32 Tahun 2009 tentang tugas Camat, sekretariat dan rincian tugas seksi, subbagian serta tata kerja pada kantor camat Kota Jambi, menegaskan tugas dan wewenang camat dalam menyelenggarakan tugas umum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan urusan pemerintahan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perwali No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan kepada Camat dibidang Kependudukan dalam Pengoordinasian UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan melalui keterbukaan kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; dengan pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan agar dapat bersinergi guna menguntungkan para pelaku usaha dan memperkuat daya saing usaha; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/ PER/ 12/2013;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Penataan
3. Pembinaan dan Pelaporan
4. Sanksi administratif
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara
Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1962.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS APLIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Juncto Pasal
70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Walikota berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
b. bahwa guna akselerasi dan peningkatan kualitas dalam penyusunan pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu di implementasikan sistem informasi pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah dengan berbasis aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Implementasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud di tetapkannya Perwali ini adalah sebagai kerangka acuan implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah :
a. memberikan pedoman pelaksanaan dalam implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi; dan
b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akurat, konsisten dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup Perwali ini;
4. Pengelolaan Aplikasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1,4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, maka perlu direvisi dan disesuaikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan LPS No.5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik sebagaimana diubah dengan Peraturan LPS No.3 /PLPS/2008 tentang Perubahan Peraturan LPS No.5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal yang berdampak Sistemik
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Hal: Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 );
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. perubahan mengenai kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan;
2. perubahan mengenai tempat dan fasilitas umum; dan
3. penambahan pasal mengenai sasaran penerima Vaksin COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
9
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2018
Mencabut :
Perka LAN No. 1 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2017/ NO 46; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat