Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 perlu disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.65 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
1.Ketentuan Umum 2.Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi 6.Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang 7.Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi 8.Tata Cara Pembayaran 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Penagihan 11.Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 12.Kedaluwarsa Penagihan 13.Cara Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Sanksi Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 14.Keberatan 15.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16.Penyidikan 17.Ketetntuan Pidana 18.Ketentuan Lain-lain 19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi;
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.10 Seri E 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan ruang dalam wilayah Kabupaten
Karanganyar perlu dilaksanakan secara optimal, selaras,
serasi seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan serta berwawasan lingkunqan, oleh
karena itu perlu dilalkukan perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Daarah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1984; Undnng-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003
Bahwa untuk meingkatkan Pendapatan Daerah melaui Penerimaan sektor Pajak dalam wilayah Kota Bau-Bau dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek, subyek dan wajib pajak,. Pemberian Izin,. Dasar Pengenaan dan Tarif dan pengitungan Pajak,. Wilayah Pemungutan,. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang,. Surat Pemberitahuan Pajak, Penetapan Pajak,. Tata cara Pembayaran, Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan Pajak,. Keberatan dan Banding,. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrasi. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,. Kedaluwarsa Penagihan,. Pemeriksaan,. Ketentuan Pidana, . Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Kedung Tahun 2003-2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Kedung perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kedung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kedung yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota Bab V Jangka Waktu Rencana Kota Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Ciheulang Dan Desa Babakan Kecamatan Ciparay Serta Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, pada pasal 14 ayat (1) yakni Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Potensi usaha jasa konstruksi yang berada dalam wilayah hukum Kota Makassar dapat terdata dengan baik seiring dengan upaya memberikan dukungan dan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 t
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
Izin atas layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kegiatan Perusahaan Dalam Daerah di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara,mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah ;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
KEBIJAKAN DALAM PENGATURAN
KEGIATAN USAHA; BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN; BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB V
KETENTUAN PIDANA; BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan mutu pelayanan jasa dibidang lalu lintas angkutan sungai sungai/ dermaga diwilayah Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu pengaturan tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga bagi kapal-kapal laut dan pedalaman, sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai / Dermaga;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. KU/AL 403/PHB, 85; Kepmenhub No. 36 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI/DERMAGA, meliputi Ketentuan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai/Dermaga; Proses Pelaksanaan Retribusi serta Masa Berlakunya; Nama Objek dan Subjek Retribusi serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Menetapkan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat