Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda Kalimantan Barat No 2 Tahun 1988, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan baerah menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2007;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2008
APBD-TA-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 13 Tahun 2008
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
10 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2008
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2007.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun berjalan
sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa sehubungan dengan hal tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat