Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2018/ NO 1126; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peran Serta Instansi Pemerintah dan Pengembang Lokal Dalam Penyiapan Konten dan Media Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2023 (512): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1497).
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2024 (507); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik
Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri
Ambon, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 139 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Politeknik
Negeri Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 40, BN 2024 (494); 4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023, Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan tidak berlaku umum, sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Noor 52 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak antara lain Pasal 2 dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 39, BN 2024 (462); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Khairun sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Khairun sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Khairun
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Khairun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
777), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN 2024 (461); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Teuku Umar dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN 2024 (441); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat