Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat maka perlu mendapat dukungan dana
yang bersumber dari Pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak daerah. Bahwa untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Daerah maka perlu mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya serta memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 7 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 8 Tahun 2001; Perda Prov. Sultra No. 9 Tahun 2001.
perda ini mengatur tentang kententuan umum, biaya pemungutan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan Dan Akta Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.30 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas jasa tranportasi
khususnya terminal dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat perlu di optimalisasikan; bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas jasa
tranportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu
penataan dan atau optimalisasi; bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam optimalisasi jasa terminal
tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
1 Tahun 1975 Tentang Penggunaan Tempat Pemberhentian Kendaraan
(Terminal) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1992
dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu di tinjau kembali dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Terminal Penumpang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 2003;
Peratran Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal, wilayah kewenangan terminal, lokasi terminal, pembangunan terminal, penyelenggaraan terminal dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS NEGERI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan SPMA Prov. Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan SDM Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Prov. Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri, yang meliputi; Pembentukan, Wilayah Kerja dan Program; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten TK II Kerinci Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak peta dapat ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 185 Tahun 1980; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besar Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
12 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan Aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkotaan
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkotaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat