PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.312 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Perpajakan
Status Peraturan
Mencabut
  1. UU No. 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Perpajakan
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1949
• Berlaku mulai 75 tahun yang lalu
Perpajakan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1949
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 14 Tahun 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1948
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Diubah dengan
  1. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
Mengubah
  1. UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1948
Perpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Mengubah
  1. UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan