Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1995.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, ketentuan ini dinyatakn dicabut, yaitu: 1) Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; 2) Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917); 3) Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan 4) Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64
ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1974;
Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980, tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri dalam Negri No : 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negri No 970 · 893 tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-05 7 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya
untuk lebih meningkatkan kegiatan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat, beberapa Pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daearah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Dan Unit Kerja Lainnya Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
a. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna pengeloaaan Pendapatan Asli Daerah,perlu dukungan secara optimal dari aparat pengelola
b. dalam rangka pembinaan aparatur pengelola pendapatan asli Daerah agar dapat lebih giat dan lebih bergairah serta lebih berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka uang perangsang yang diberiakn selama ini perlu tingkatkan
1. Undang-undang Nomor 11 Drt.Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
6. Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1975
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 1988
9. Peraturan Menterii Nomor 45 Tahun 1992
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 7 Tahun 1990
Pememrintah Daerah diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sehingga setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah dapat lebih ditingkatkan minimal 10 % dari realisasi penrimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Bahwa unutk menunjang upaya peningkatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah ,kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah bersama unit kerja lainnya dapat diberikan uang perangsang maksimal 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAEARAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG KEPADA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN UNIT KERJA LAINNYA DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga bahagia dan sejahtra lahir maupun batin yang
salah satu diantaranya dlukur dari kelurunan mereka
yang merupakan hasil perkawinannya dan nantinya
sebagai generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda sebagai penerus perjuangan
bagsa dalam mengisi kernerdekaan mempunyai peran
yang penting dalam pembangunan bangsa dan negara maka
perlu ditlngkatkan pernbinaannya; bahwa dalam rangka pernbinaan generasi muda untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat maka
perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelurn melangsungkan perkawinan; bahwa berhubungan dengan hal hal tersebut di atas maka perlu mengatur pemeriksaan kesehatan calon pengantin dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 2/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban calon pengantin, tata cara pemeriksaan, biaya pemeriksaan, ketentuan pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1995.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Diubah dengan :
KEPPRES No. 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
KEPPRES No. 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengembangan Proyek Natuna
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1995.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat