UU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaranRepublik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lainditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56,Pasal 2 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah danditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).14.1.Kementerian dan pengeluaran umumditambah dengan .................Rp. 912.820,-14.2.Biro Peradilan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.286.000,-14.3.Jawatan Urusan Agama, ditambahdengan ..........................Rp.27.116.510,-14.4.Jawatan Penerangan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 1.591.100,-14.5.Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 594.750,-14.6.Pendidikan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.713.040,-14.7.Pendidikan Agama pada SekolahRendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),ditambah dengan ................Rp. 5.283.990,-14.8.Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan, dikurangkan denganRp. 2.552.250,-14.9.Pengeluaran tidak tersangka, ditambahdengan ..........................Rp. 2.411.980,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan..................Rp.2.511.900,-13.2.Jawatan Penempatan Tenaga, ditam-bah dengan.......................Rp. 298.000,-13.3.Jawatan Pengawasan Perburuhan,ditambah dengan .................Rp. 567.600,-13.4.Jawatan Pengawasan KeselamatanKerja,ditambah dengan ..........Rp. 774.600,-13.5.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 379.200
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan .........................Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf"K" Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan .........................Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan .........................Rp. 1.141.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesiayang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atasUndang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah
UU No. 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000,
10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
UU No. 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).8B.1.Jawatan dan pengeluaran Umum, di-tambah dengan....................Rp 1.519.300,-8B.2.Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-bah dengan.......................Rp.32.568.400,-8B.2A(baru) Dinas Radio..............Rp. 714.800,-8B.3.Dinas Hidrografi, ditambah denganRp. 646.200,-8B.4.Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-tambah dengan...................Rp. 1.437.600,-8B.5.Perambuan dan Penerangan Pantai,dikurangkan dengan ..............Rp. 8.174.900,-8B.6.Dewan Pelayaran, dikurangkandengan ..........................Rp. 41.100,-8B.7.Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-bah dengan .....................Rp.14.397.600,-8B.8.Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,dikurangkan dengan...............Rp. 4.520.400 8B.9.Pengeluaran tidak tersangka ditam-bah dengan ......................Rp. 4.124.300,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan ..................Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan ....................Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan ..................Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean .............................Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan ..................Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan ..................Rp. 9.354.500,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran RepublikIndonesia Yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkanatas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara RepublikIndoneia tahun 1954 Nomor 118), diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nr. 117) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).7.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...................Rp. 4.727.700,-7.2.Urusan Hukum, dikurangkan dengan ...Rp. 1.839.100,-7.3.Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-Balai Harta Peninggalan, dikurangkandengan..............................Rp. 384.200,-7.4.Jawatan-Kepenjaraan, Pendidikan Paksadan Reklasering, ditambah dengan ....Rp.20.704.000
7.5.Kantor Pemilihan Dewan PerwakilanRakyat dikurangkan dengan ........Rp. 3.520.100,-7.6.Jawatan Imigrasi, ditambah dengan ..Rp. 140.800,-7.7.Jawatan Pendaftaran Tanah, dikurang-kan dengan..........................Rp. 940.200,-7.8.Kantor Milik Perindustrian dikurang-kan dengan..........................Rp. 2.103.400,-7.9.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ............................Rp. 1.142.500,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 7.7.1.3. dituliskan:7.7.1.4. Penerimaan uang retribusi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nr. 117) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 45 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor116), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)6.1Kementerian dan pengeluaran umum,dikurangkan dengan................Rp. 7.294.000,-6.1AMissi Militer Belanda, dikurangkandengan ..........................Rp. 6.424.000,-6.2Angkatan Darat, ditambah dengan ..Rp.593.715.000,-6.2AC.T.N., dikurangi dengan .........Rp. 5.029.000,-6.2BDemoblisian Pelajar, dikurangkandengan ...........................Rp. 9.143.000,-6.3Angkatan Laut, ditambah dengan ...Rp. 24.499.000,-6.4Angkatan Udara, dikurangi dengan..Rp. 35.357.000,-6.5Pengeluaran tak tersangka dikurangidengan ...........................Rp. 45.769.000
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 45 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor116), perlu diubah dan ditambah
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat