Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 45 Permennaker No. 8 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2022, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permenaker No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengajuan, Keberatan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pengembalian, Kelebihan Pembayaran, Penggunaan Penerimaan Retribusi, Pembinaan, Pelaporan, Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Asing, Insentif Pemungutan, Pendelegasian Wewenang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 75 Tahun 2023
PERBUP Kab. Tangerang No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2023 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kineja utama di lingkungan instansi masing-masing; bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2026, maka indikator kinerja utama yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No, 8 Tahun 2008; Permen PAN No. Per/9/M.PAN/5/2007; Permendagri No, 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2023
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Pembinaan dan Pengawasan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Perbup ini mencabut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 63; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/881/2023perbupponorogo063.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketanakerjaan Bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan Lainnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan , Pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan lainnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Ponorogo.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2023;
Perpres No 109 Tahun 2013;
Perpres No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Inpres No 2 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permen Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021;
PMK No 215/PMK.07/2021;
Perda Kab. Ponorogo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2023;
Perbup Ponorogo No 83 Tahun 2022.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian yang bersumber dari DBHCHT.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis program;
b. sasaran dan kriteria;
c. mekanisme pendataan;
d. besaran iuran dan tata cara pembayaran;
e. pembiayaan;
f. penghentian dan penggantian kepesertaan; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk
memperoleh akses atas pemenuhan kebutuhan dasar dan
hak-hak dasar manusia, guna meningkatkan penghidupan
yang layak serta mengentaskan diri dari garis kemiskinan;
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan
program Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat yang
merata, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan tentang
penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, pada Diktum KEDUA angka 25 huruf a
menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota untuk menyusun
dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran
untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Penahapan Kepesertaan Program, Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, Perlindungan Pekerja Rentan, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2017 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023, Nomor 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. Bahwa tenaga kerja siap pakai serta ketersediaan
kesempatan kerja terhadap tenaga kerja lokal di
Kabupaten Kolaka adalah merupakan tolak ukur
keberhasilan pembangunan daerah untuk mengurangi
tingkat pengangguran, hal tersebut merupakan tanggung
jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perkapita
keluarga;
b. Bahwa Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2022 tentang
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal perlu ditindaklanjuti
dengan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan
aturan pelaksanaan serta pengaturan ketenagakerjaan
siap pakai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Pemberdayaan dan Perluasan
Kesempatan Kerja Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten
Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Udang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib
lapor ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas UndangUndang Norn or 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negararepublik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang
NOmor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
PER.14/MEN/IV /2006 tentang Tata Cara Pelaporan
Ketenagakerjaan di Perusahaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana diubah dengan Peratuan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007
ten tang Tata Cara memperoleh Informasi
Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta pelaksanaan
Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 34), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4701);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun
2022 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di
Kabupaten Kolaka.
Peraturan ini mengatur mengenai tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
20 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu, perlu dilakukan penyesuaian dan diubah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 14945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 Nomor 42), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak bagi setiap
orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan Makmur; bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mewajibkan setiap perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa untuk melaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, huruf, dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015; Perpres No 109 Tahun 2013; Permenaker No 5 Tahun 2021; Perda No 2 tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ a tau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kepesertaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2023
PERBUP Kab. Brebes No. 41 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Nonformal
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BD Tahun 2023 No. 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja NonFormal
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja Nonformal berhak atas
Jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Untuk mewujudkan kelancaran
penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak
dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan
bagi Pekerja Nonformal, perlu suatu kebijakan
daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Nonformal di Kabupaten Brebes, dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran yang jelas. Melalui program ini, peserta memiliki akses ke manfaat seperti pelayanan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan anak, yang diatur secara rinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan data peserta dan penentuan besaran iuran juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan program berjalan dengan baik dan adil bagi peserta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orag asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 39 Tahun Tahun 2007; PP No. 85 Tahun Tahun 2013; PP No. 86 Tahun Tahun 2013; 44 Tahun Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2 018; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya guna terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja. Hal pokok yang diatur:
1. Kepesertaan
2. Tata Cara Pelaksanaan
3. Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
4. Program Jaminan Soisial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
5. Pembinaan
6. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat