Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Lombok Timur Nomor 95/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai pajak parkir belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kab. Lombok Timur No. 10 Tahun 2010.
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah, dan di antara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1a, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan angka 3a serta di antara angka 17 dan angka 18 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan 17b.
b. Ketentuan Pasal 2, di antara huruf f dan huruf g disisipkan huruf f1
c. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian yakni bagian Ketujuh A, yang terdiri atas 7 (tujuh) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, Pasal 46C, Pasal 46D, Pasal 46E, Pasal 46F, dan Pasal 46G.
d. Ketentuan Pasal 61 ayat (3), di antara huruf e dan huruf f disisipkan huruf e1.
e. Ketentuan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Gorontalo No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah menuju masyarakat yang sejahtera, perlu memberdayakan segala potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3), pasal 13 ayat (3), pasal 15 ayat (4), pasala 20 ayat (7), pasal 21 ayat (3), pasal 22 ayat (4), pasal 24 ayat (3) dan pasal 25 ayat (3) Peraturan daerah No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dharmasraya no 8 tahun 2011 tentang retribusi pemekaian kekayaan daerah
UU No 38 Tahun 2003, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perda kab.Dharmasraya No 8 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Tata cara pembayaran retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tata cara penagihan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebsasn retribusi, Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan retribusi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
peraturan daerah kabupaten dharmasraya no 8 tahun 2011 tentang retribusi pemekaian kekayaan daerah
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TARIF SEWA PEMANFAATAN GEDUNG OLAHRAGA MILIK DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN APRIWISATA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten kapuas hulu sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan tarif retribusi pemanfaatan gedung olahraga milik pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2017.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; Besaran penetapan tarif Sewa; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan kebersihan perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 18 TAHUN 2006 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 1005 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum ,Retribusi , Cara mengukur tingkat pengguna jasa , Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan bersarnya tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninajuan tarif retribusi , Wilayah pemungutan , Saat retribusi terutang , Pemungutan retribusi , Pembayaran retribusi , Sanksi administrasi , Penagihan retribusi , Pengembalian kelebihan pembayaran , Keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Pemeriksaan retribusi , Ketentuan khusus , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2012
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pembangunan daerah dan pelaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masuk jenis pajak Kabupaten/Kota sehingga diatur dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
33 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2018
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat