Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan bagi bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: 1) kebijakan penetapan kualitas aset; dan 2) kebijakan strukturisasi kredit atau pembiayaan. Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur UMKM berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Pencabutan - Pengelolaan - Cadangan Beras - Pemerintah - Bantuan Sosial
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, BN 2024 (567); 3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
untuk Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebijakan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Noor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1202), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2017NO ; 1746 ; PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 diantaranya adalah UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 168/PMK/05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2017 mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima, pengalokasian anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2024 (216); 3 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2015; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan BAdan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 6, BN.2021/No.957, peraturan.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat