Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu adanya penyelenggara pelayanan yang
transparan, tertib dan teratur bagi pejabat dengan
jabatan strategis sehingga tercipta pelayanan
masyarakat yang bersih dan adil berdasarkan Undang
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara Negara termasuk Aparatur Sipil Negara
yang diberi tugas sebagai Ajudan dan Staf khusus
atau penyebutan nama lain serta Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 20
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 20);
Perubahan Bab I Pasal 1 dan Pasal III
Perubahan Bab II
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024
PEMEBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - KHUSUS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DEWI - SARTIKA - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Tahun 2024 No.6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2024
KECAMATAN - PALARAN - rencana - detail - TATA RUANG - wilayah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2023/473
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN PALARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tujuan Penataan WP; 4. Rencana Struktur Ruang; 5. Rencana Pola Ruang; 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Zonasi; 8. Kelembagaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
43 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 113
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat sesuai amanat Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan hasil yang optimal perlu
dilakukan penanganan sampah secara komprehensif,
terpadu, dan terintegrasi dari rumah tangga, lingkungan,
dinas, kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha secara proposional,
efektif, dan efisien;
c. bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota
Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 No 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang—Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KAWASAN TERTIB SAMPAH
BAB IV PENYELENGGARAAN TERTIB PENANGANAN SAMPAH
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI LARANGAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan
Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga
Miskin, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78
Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota
Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222); 17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50); 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 34);21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3) 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 67); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79); 25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 119).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79) sebagai berikut : Semua kata “MBR” dalam Peraturan Walikota ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Keluarga Miskin., Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf j dan huruf m Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79)
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2024
PERWALI Kota Tegal No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Jenis Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Jenis Pelayanan
Persampahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Perwali Kota Semarang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangan
dan beberapa hal yang harus disesuaikan dalam Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang peribahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023 diubah.
625 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
pemungutan bea perolehan hak atas tanah - bangunan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 06 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 06, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 06
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN , PELAKSANAAN EVALUASI AKIP, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
90 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegav^ai Negeri Sipil,
Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Telcnis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ambon Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tunjangan Resiko Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat