pelayanan - kesehatan - gratis - di - puskesmas - puskesmas - tertentu - pos - kesehatan - desa - pondok - bersalin - desa - dan - labilatorium - kesehatran - daerah - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan meruapakan investasi masa depan bagi penigkatan SDM dan produktivas, dalam upaya meningkatan dersjat ikesehatan masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatanm Desa, Pomdok Berasalin dan Lab. Kesehtan Daerah di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Pangandaran No. 3 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran no. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Jenis Pelayanan Kesehatan, Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis, Syarat Untuk Memperoleh Pelayanabn Kesehatan Gratis, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis, Pembiayaabn Pelayanan Kesheatan Gratis, Prosedur Permintaan Pembayaran Verifikasi Dan Penyaluran Dana pelayanan kesehatan Gratis, Pembinaan Pencatatan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Indramayu Tahun 2016 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Persalinan Daerah di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah di Bidang Kesehatan melalui Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Kemitraan Pengobatan Lanjutan Bagi Pasien Rujukan, dan Pertolongan Persalinan Bagi Ibu dari Keluarga Kurang Mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dengan berintegrasi ke BPJS, untuk menjamin kelancaran jasa pelayanan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Puskesmas dan jaringannya perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar Puskesmas untuk Pengambilan dan penggunaan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan permenkes Nomor 59 Tahun 2014 berdasarkan kapitasi BPJS dan ketentuan pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menjamin kelancaran pembayaran klaim pada Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar pembayaran Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berpola tarif INA-CBGs pada pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2565/MENKES/PER/XII/2011, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor PER-21/PB/2011, Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Kemitraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan; Sumber Pendanaan; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kesehatan; Waktu Pelayanan; Jenis Pelayanan dan Kegiatan; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah di selenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.72 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2013; Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan No.206/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pemanfaatan dana non kapitasi, mekanisme pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban dan yang sudah dicairkan, serta pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Layanan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
bahwa pengaturan nilai dan besaran kapitasi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Tata Layanan Dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan di bidang Penetapan Besaran Kapitasi.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP No. 111 Tahun 2013; PP No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Lebak No. 19 Tahun 2014 yaitu ketentuan Pasal 18 ayat 1 tentang besaran klaim nilai kapitasi di puskesmas/FKTP dan menghapus pasal 18 ayat 2; serta mengubah ketentuan Pasal 20 tentang klaim dana non kapitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Lebak No. 19 Tahun 2014
Peraturan BPJS yang mengatur tentang penetapan besaran tarif kapitasi;
Peraturan BPJS yang mengatur tentang penetapan besaran klaim dana non kapitasi.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya, bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
UU Nomor 29 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 32 Tahun 1996
PP Nomor 23 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
Permendagri Nomor 1 Tahun 2002
Permendagri Nomor 6 Tahun 2007
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
Permendagri Nomor 79 Tahun 2007
Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III /2010
Permenkes Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011
Kepmenkes Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
Kepmenkes Nomor 631/Menkes/SK/IV2005
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2014
Tata Kelola Rumah Sakit, struktur organisasi, Tata kelola Korporasi.
Visi, Misi, Tujuan Strategis dan Nilai-Nilai Dasar. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Rumah Sakit. Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten. Pejabat Pengelola. Pengangkatan Pejabat Pengelola, Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Bagian / Kepala Bidang Dan Kepala Sub Bagian / Sub Bidang. Tugas dan Fungsi Direktur, Kabag dan Kabid. Pemberhentian Direktur, Kepala Bagian dan Kepala Bidang. Dewan Pengawas. Organisasi Pendukung. TATA KELOLA STAF MEDIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan memiliki peranan strategis untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melakukan pengernbangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diperlukan penguatan terhadap manajemen Sumber
Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950,;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
971/Menkes/PER/Xl/2009 tentang Standar
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing di Indonesia;
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
35. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MenPAN• RB/ 10/2014, tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 7
Seri D);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
41. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 58);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen SDMK yang bermutu dan berkesinambungan guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang menyeluruh di Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyusun dan menetapkan SDMK pada Dinas dan
Fasyankes Pemerintah Daerah sesuai dengan
perhitungan kebutuhan;
b. mendayagunakan, mengembangkan, mengevaluasi kinerja, melakukan pembinaan dan pengawasan mutu SDMK sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. memberikan perlindungan hukum terhadap SDMK
pada Dinas dan Fasyankes Pemerintah Daerah,
swasta/perorangan dan BLUD; dan
d. memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat melalui penguatan sistem manajemen
SDMK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 172A Tahun 2015
PERATURAN INTERNAL - RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - KABUPATEN MUNA BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 172A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 79 Tahun 2015; Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 112 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat, meliputi: Ketentuan Umum; Pemilik; Penyelenggaraan Rumah Sakit; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 194A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 194A, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 194A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-undang No 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 178/Menkes/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1079/Menkes/SK/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010; Peraturan Bupati Muna Barat No 14 tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atas pelayanan kesehatan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pengendalian dan Pengawasan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Jasa Pelayanan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat