Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 79 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 27a Tahun 2011 tentang Mekanisme Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Gunungapi Merapi
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1905, Jdih.pu.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilik Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Bank Indonesia NO. 7/17/PBI/2005, LN.2005/NO.55, TLN NO.4509, BI.GO.ID : 6 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.671, Jdih.pu.go.id: 84 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/12/2016, BN.2016/No.1928, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan. Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09;/MBU/07/2015 telah
ditetapkan pengaturan mengenai Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara
selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hams
memperhatikan pula ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya
bagi Badan Usaha Milik Negara. yang berbentuk
Perusahaan Perseroan;c. bahwa seiring dengan perkembangan regulasi di bidang
perseroan terbatas, setiap perseroan terbatas sebagai
subyek hukum diberikan tanggung jawab sosial dan
Lingkungan yang harus di &Iggarkan. (dibiayakan)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
d. bahwa selain regulasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dalam siaran pers tanggal
4 Maret 2016 terkait akuntansi penyaluran dana Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan
Usaha Milik Negara telah menegaskan bahwa penyaluran
dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi, karena
penyaluran dana program tersebut bukan merupakan
transaksi ekuitas antara Badan Usaha Milik Negara dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai
pemegang sahamnya;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 54
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Perkgurusa.n, Pengawasan.
dan Pembubaran Badan Usaha. Negara, laporan
keuangan Badan Usaha Milik Negara disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015
tentanL, Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan. Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 /MBU/07/ 2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 8/8/PBI/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 5/16/PBI/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Peraturan BI No. 3/16/PBI/2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016
Mencabut :
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 113/HUK/2005 tentang Dana Kesejahteraan Sosial
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/413/2020, covid19.go.id : 4 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat