Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program kerja tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan . sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/VI/ 1999;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Memberikan izin penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak bulan April 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien perlu ada standar operasional prosedur pelayanan administrasi terpadu kecamatan di Kabupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.22 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2015, perbup No.21 Tahun 2014, Perbup No.3 Tahun 2015, Perbup No.19 Tahun 2015, perbup No.37 Tahun 2015
dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pelayanan administrasi terpadu kecamatan; pelaporan dan pembinaan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
5 halaman dan 26 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
dan produktivitas pelayanan kepada
masyarakat melalui Program
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan, diperlukan
penambahan jenis dan penambahan luasan
izin skala Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, sehingga Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Kecamatan Penyelenggara Pelayanan
Administrasi Terpadu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Kecamatan Penyelenggara Pelayanan
Administrasi Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambhan angka 5 pada Pasal 1, perubahan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e pada Pasal 3, penambahan ayat (1) pada Pasal 4A, penyisipan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan kewenangan bupati atau pejabat yang ditunjuk ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah ditetapkan oleh kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ;
c. bahwa pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan hal yang sangat krusial karena selain terkait dengan penataan ruang juga terkait dengan pengendalian penggunaan pemanfaatan tanah di Kabupaten banyuwangi, sehingga kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditinjau kembali ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b, dan c perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum Di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI
NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/599/DPPKA-2016 tanggal 13 April 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
SKPD Dinas Kesehatan (Puskesmas dalam Kabupaten Kerinci), Program
Upaya Kesehatan Masyarakat, Kegiatan Biaya Operasional Kesehatan,
Belanja Barang dan Jasa, Objek Belanja Bahan Pakai Habis, Objek Belanja
Bahan/Material, Objek belanja Jasa Kantor, Objek Belanja Cetak dan
Penggandaan, Objek Belanja Makanan dan Minuman, Objek Perjalanan
Dinas dan Objek Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan BIMTEK PNS;
Persetujuan Setda Kerinci No. 900/714/DPPKA-2016 tanggal 8 Mei 2016
terhadap pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada
Bagian Hukum Setda Kerinci, Program Peningkatan Sistem Pengawasan
Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, Kegiatan
Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemda, Program Penataan
Peraturan Perundang-undangan, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja
Peraturan Perundang-undangan, Legislasi Rancangan Peraturan Perundangundangan,
Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan, Kajian Peraturan Perundang-undangan
Daerah tehadap Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rencana Aksi
Nasional HAM, Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen, Kegiatan
Pendataan dan Penataan Dokumen/Arsip Produk Hukum Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Bab III Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis
Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja
berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian
Objek berkenaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun
2010; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2015;
Perbup No. 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 30
Tahun 2012; Perbup No. 21 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kerinci No. 21 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah TA 2016.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 3 (tiga) perubahan.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,
dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran II 61 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERlZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGAWASAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Periziinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencernaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izm penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten.
b. bahwa agar pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur TATA CARA pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dalam Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang TATA CARA Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan ' (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Gubemurs Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 16)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 15);
14. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PEMULIHAN AKTBAT PENCEMARAN LIMBAH B3
4. PEMBINAAN
5. PEMBIAYAAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Indramayu Tahun 2016 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Permohonan Ijin Menggarap Tanah Timbul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat