Peraturan Daerah (PERDA) NO. Nomor 2, http://jdih.anambaskab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan ini sebagai dasar pelaksanaan perangkat desa di Kabupaten Anambas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 14) dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15)
-
105 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016
(RPJUDI)- rencana pembangunan jangka menengah daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor Seri 4.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten halmahera barat yaitu; mewujudkan masyarakat halmahera barat yang cerdas, religius, berbudaya, sehat sejahtera, yang bermoral dan berintegritas, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kab. halmahera barat, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab. halmahera barat tahun 2016-2021, dengan terpilih dan dilantiknnya bupati dan wakil bupati halmahera barat masa bhakti periode 2016-2021 perlu disusun RPJMD tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran RPJPD dan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.39 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, UU No.79 Tahun 2005, UU No.39 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2006, UU No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan; Maksud dan tujuan; sistematika; visi, misi dan tujuan; Prioritas pembangunan; Pengendalian dan evaluasi; Perubahan RPJMD; Peran serta masyarakat; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 25 Tahun 2016
produk hukum - tata cara pembentukan peraturan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. tahapan pebentukan dan teknik penyusunan peraturan daerah
3. perencanaan
4. penyusunan rancangan peraturan daerah
5. pembahasan rancangan peraturan daerah
6. evaluasi rancangan peraturan daerah
7. penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi
8. penyebarluasan
9. pengaturan sanksi dalam peraturan daerah
10. peraturan pelaksanaan
11. partisipasi masyarakat
12. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. 2016/NO.20 : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
- Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor.188.44/1847 perihal Keputusan Gubernur Maluku tentang Pembatalan Peraturan Daerah, perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buru;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini menyatakan keempat belas peraturan daerah Kabupaten Buru tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 40 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggunaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) pada IUPHHK dan IPK di Kabupaten;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Produksi Benih Pertanian;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2009 tentang Ijin Pengumpulan Uang atau Barang;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dalam Hutan Tanaman;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buru
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Bab IV Staf Ahli
Bab IV Kepegawaian
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA.
3 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat