PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 25 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (1,21/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap WNI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945; bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan yang diikuti dengan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kab. Aceh Tengah, menyebabkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang harus dikelola dengan secara baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2009; Undang-Undang No.36 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Tengah No.12 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Makusd dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Dalam Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kampung Dalam Pengelolaan Sampah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Insentif dan Disentif; Pengelolaan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketenttuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Letentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Tahapan Pelaksanaan; IV. Pelantikan Kepala Desa; V. pengangkatan Penjabat Kepala Desa; VI. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sopil sebagai Calon Kepala Desa; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Pengaduan; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Larangan Kepala Desa; XI. Pemberhentian Kepala Desa; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
21 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, makabarang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkansecara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukanpemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PengelolaanBarang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kedudukan, Wewenang, Tugas Dan Fungsi;Perencanaan Dan Pengadaan;Penerimaan Dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendahraan Dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1960
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPU No. 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960
Mengubah :
UUDrt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 1960 No. 13, TLN. No. 1933, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 27) Yang Ditambah Dengan Undang-Undang darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1960.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mengembangkan otonomi dan perwujudn demokrasi pancasila di desa. Anggota adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan bersasar kan keterwakilam wilayahterdiri dari ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka aga dan Tokoh Pemuka Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2013
peraturan desa-pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentuka dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu adanya Peraturan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembahasan dan Pengesahan, Evaluasi, Teknik Penyusunan, Pelaksanaan dari Peraturan Desa, Pengundangan dan Penyebarluasan, Pengawasan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
APBDProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2009 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat