Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.60, TLD NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk
kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturann Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur Retribusi Jasa Umum tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa umum, yaitu reribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; 2. Dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Akuntansi dan Pelaoran Keuangan Pemerintah Daerah; 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 11. Badan Layanan Umum Daerah; 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi keuangan Daerah; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; c. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan d. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.
bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar- menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, kepemilikan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifay Tetap Pada Kelompok belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 belum ditetapkan, maka sesuai Pasal 132 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk menjamin kelangsungan pemenuhan belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 24 Tahun 2008
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 8 Tahun 2006
9. PP Nomor 71 Tahun 2010
10. Permendagri 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang APBD Tahun 2018. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat, bersifat wajib dan bersifat tetap pada kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 69 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo
Tahun 2022-2041;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan Ruang
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Penentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
74 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (70) : 3 hlm
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan evaluasi kelembagaan
perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan
melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
urusan Sekretariat KORPRI tidak dapat lagi diwadahi dalam
perangkat daerah tetapi secara kedekatan penyelenggaraan
digabung dengan urusan kepegawaian. Perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 106 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014 Permendagri No. 20 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa meliputi : asas pengelolaan keuangan desa; pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa; pelaksana pengelolaan keuangan desa; penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan keuangan desa berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; pengenaan pajak; pihak yang terlibat dalam koordinasi, konsultasi dan pendampingan program/kegiatan, serta pihak yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2015
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Perwali Nomor 59 Tahun 2017 dinilai tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/408/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Perwali Palu tanggal 4 Februari 2021, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Perwali;
UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Perwali ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Perwali Nomor 59 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Perwali Nomor 59 Tahun 2017
3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat