Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan TeknologiKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengatahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengatahuan dan Teknologi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang. Tunjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu dilakukan penggantian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 46 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas bagi ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hak Asasi ManusiaHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 83 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator Hubungan Industrial yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Tunjangan Manggala Informatika yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pemberian Tunjangan Manggala Informatika bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Keperdataan yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pemberian Tunjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat