Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, jdih.menpan.go.id: 10 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk semakin memasyarakatkan penggunaan batik sebagai mata budaya takbenda warisan manusia Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menyesuaikan penjadwalan penggunaan PDH Batik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : uu No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1972, Permendagri No. 60 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pakaian Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
5 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016
Perka LAN No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut
Perka LAN No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 21, BN.2013/NO.987, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22.1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DOKTER TAMU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Dokter Tamu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan honor dokter tamu sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan guna meningkatkan efektifitas serta kredibilitas dokter tamu, maka perlu menaikan honor harian dokter tamu di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 14 Tahun 2013, Perwali No. 61 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Tata Cara Penerimaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PerkaKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; SE MenpanRB No. 5 Tahun 2012; SE Mendagri No. 700/1590/57 tanggal 28 April 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN), beserta pasangan dan anak yang masih menjadl tanggungan, yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat Wajib LHKPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut Wajib Lapor (WL). Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Ogan Komering UIu Selatan Nomor : 340/ KPTS/ BKD.IV/2011 tentang Jabatan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penvelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan disiplin Aparatur Negara dan efektifitas pencegahan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme perlu laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Wajib lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelolaan LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 21, BN.2021/No.1522, https://jdih.kemendesa.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat