Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. NO. 2018/9, TLD. NO. 2018/9, LL KABUPATEN BURU : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengatur mengenai keberadaan dan materi muatan Peraturan/Produk Hukum di Desa, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 111 THN 2014; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan, Ruang Lingkup, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan BPD, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 37)
Peraturan Bupati terkait Teknik, Tata Cara Penyusunan dan Bentuk Peraturan Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Untuk menyesuaikan perkembangan dinamika
Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun
2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018
a. bahwa penataan desa bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing desa;
b. bahwa penataan desa perlu mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penataan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, pembentukan desa adat, penghapusan desa adat, penggabungan desa adat, perubahan status desa adat, pengaturan pemerintah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah :
1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
2. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab pati No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12 dan angka 15 diubah
2. Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
3. Pasal 14 Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan
4. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 huruf d angka 8 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 15
5. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
6. Pasal 36 Ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor110Tahun2016tentangBadan Permusyawaratan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015tentangDesa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015)
mengubah Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, h dan i mengenai akses transportasi, kondisi insfrastruktur dan batas usia desa, 2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) karakteristik masyarakat pedesaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG DESA
-
jumlah 33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa serta Kelurahan, perlu dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di Daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penataan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U UNo. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penataan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab Kerinci No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan status Desa menjadiKelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018
Pemilihan - Pemberhentian - Kepala Desa - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang telah diterbitkan terdahulu, terkait dengan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta keluarnya Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2015.
Perda inimengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2, yakni ayat (3a); 1 (satu) huruf di antara huruf e dan huruf f Pasal 4 ayat (3), yakni huruf e.1; 2 (dua) pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B; 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46, yakni ayat (3a); 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47, yakni ayat (2a); 1 (satu) pasal di antara Pasal 63 dan Pasal 64, yakni Pasal 63A; 3 (tiga) pasal di antara Pasal 64 dan Pasal 65, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C.
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e; Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 49 ayat (3); Pasal 55 ayat (2) huruf b dan huruf g; Pasal 57 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 64; Pasal 73.
Menghapus ketentuan Pasal 20 huruf k dan huruf s.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 43, yakni ayat (7); 1 (satu) ayat pada Pasal 47, yakni ayat (5).
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2018/8, TLD. NO. 2018/8, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDESPDTT NO. 4 THN 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat