PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Bantuan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang medapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp.1.500,-(seribu lima
ratus rupiah) per suara sah ; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Cilacap;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Dualisme Kepengurusan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini yang berkenaan dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam Peraturan Bupati ini.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 54/PRT/ 1991; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues berlaku, maka Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Gayo Lues dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2017
PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyempurnaan serta penyesuaian terhadap
Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan
perubahan terhadap beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Desa (DAD) Dan Bantuan Kelurahan (BK) Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat