Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak-hak anak; bahwa di Kota Tarakan masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak Kekerasan, Eksploitasi, dan Keterlantaran; bahwa anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak, Hak-hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat, Perlindungan Khusus, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan anak mengupayakan agar terjaminnya setiap hak-hak anak bahwa anak akan menerima apa yang mereka butuhkan untuk mendapatkan kesejahteraannya dan semua pihak berkewajiban terlibat untuk mengenali, mewujudkan dan mengawasi upaya tersebut. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan
Hak-hak Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; kedudukan; hak & kewajiban; penyelenggaraan perlindungan & pemenuhan hak-hak anak; perwalian; kewajiban & tanggung jawab; partisipasi anak; kabupaten/kota layak anak; pembiayaan; organisasi penyelenggara; larangan; pengawasan; sanksi administratif & ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Kemiskinan, kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program dan melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 t; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, VISI DAN MISI, TARGET, INDIKATOR, DAN PENDATAAN KEMISKINAN, PENANGGULANGAN KEMISKINAN, HAK DAN TANGGUNGJAWAB ORANG MISKIN, ANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN, SUMBER DAY, PERAN SERTA MASYARAKAT, TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUAS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asai Manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak, korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan penyelenggaraannya, telah diatur dalam berbagai peraturan peundang-undangan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban di pihak perempuan dan anak cukup tinggi, dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat karena tidak jelas prosedur dan mekanisme penyelenggaraannya. Pemerintah termasuk pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan letak geografis Provinsi Maluku yang berbasis Kepulauan, menyebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit mengakses layanan yang berhak diperolehnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 6 TAhun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Dasar dan Tujuan, Hak-Hak Korban, Pencegahan Perlindungan dan Pemulihan, Prosedur dan Mekanisme Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan atau Anak Korban Kekerasan, Pendanaan, Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.2 Seri E 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat