Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Sebagai landasan atau pedoman umum dalam penyelengaraan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, maka sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai RPJMD Kabupaten; dan Sistematika RPJMD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2019/NO 292; .PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2OI7 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 - 2932 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 75); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 94); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 146).
KETENTUAN UMUM; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PEMBANGUNAN DPK; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
130 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sesuai amanat UUD 1945 dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa perlu di tumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak atau karya rekam khususnya di kabupaten boalemo.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 4 thn 1990; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2000; UU No. 20 thn 2003; UU No. 43 thn 2007; UU No. 14 thn 2008; UU No. 44 thn 2008; UU No. 25 thn 2009; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 18 thn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 thn 2019; PP No. 12 thn 2017; PP No. 24 thn 2014; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; peraturan kepala perpustakaan nasional RI No. 10 thn 2016; peraturan kepala perpustakaan nasional RI No. 14 thn 2017; PERDA Kab. boalemo No. 5 thn 2016; PERBUP boalemo No. 42 thn 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraann dan pengelolaan perpustakaan termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, fungsi & tujuan, hak, kewajiban & kewenangan, pembentukan, penyelenggaraan & jenis perpustakaan, kerjasama & peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan & pengawasan, sanksi administrasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab.Kulon Progo No.2 Tahun 2012 ttg Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 276
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah, menyebutkan
melakukan pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah. Untuk melakukan penyesuaian terhadap
Rencana Pembangunan Nasional yang tercantum
dalam Nawa Cita dan juga program pembangunan
jangka menengah provinsi serta dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian atas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tabalong. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-
2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tabalong Tahun 2015 - 2019 diubah meliputi: pengertian pemerintah daerah dan kepala daerah; Sistematika Dokumen RPJMD; dan ketentuan bahwan Dokumen RPJMD dapat dilakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 21 ayat (6), Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri PU No. 10/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permenaglinghup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2010; Permenaglinghup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001; Perda Kab. HST No. 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 16 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdiri atas 10 Bab dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu Utara dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 perlu disusun rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan
yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat,
dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah nomor 26 ahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
18. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4726);
22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
27. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3570);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3235);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3769);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN DHARMASRAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementasi serta terukur pada setiap triwulannya, melalui Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017;
c. bahwa dengan adanya perubahan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/1254/XI/Sosbud- Pem/Bappeda-2018 tanggal 16 November 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2019, maka Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pegarusutamaan Gender Kabupaten Dharmasraya;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Dharmasraya Nomr 121 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR
121 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN DHARMASRAYA Pasal I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 121 TAHUN 2017
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat