kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 22 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; Uu No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP no. 24 tahun 2004; Permendagri No. 29 Tahun 2002; Perda kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keududkan Protokoler Pimpinan Dan Anggora DPRD, Belanja Pimpinan Dan ANggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2004.
- 10 Hlm.
|