PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.895 peraturan dalam 0,005 detik

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1948
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1947
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1946
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997
• Berlaku mulai 26 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1965
• Berlaku mulai 58 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1963
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 7 Tahun 1964 tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan