Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
ABSTRAK:
Untuk mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pelaksanaannya. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
dalam rangka deregulasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Barru berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BARRU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa ilrnu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuannya perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa;
bahwa dalam menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, pemerintah daerah dalam perumusan prioritas dan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi perlu mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, pemerintah daerah perlu membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilrnu pengetahuan dan teknologi;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan mewujudkan tertib administrasi, pembentukan Dewan Riset Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan peran, tata kerja, tata tertib dan hubungan kerja, serta pembiayaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai Perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dergan instansi/lembaga;
b. bahwa sebagian cakupan tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan mengalami pergeseran dengan
dibentuknya kelembagaan yang baru sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa sehubunqan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diujah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undanj Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan dan tantangan kehidupan
berdemokrasi yang semakin meningkat, diperlukan
penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat,
provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan
yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk kelembagaan yang
representatif, efektif dan selaras dengan kondisi wilayah yang
luas dan kompleksitas penduduk dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Jabatan dan Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017
ulp PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk melaksanakan Pasal 38 ayat (4) huruf c Angka 1 Perbup Grobogan No 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Jabatan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, maka Perbup Grobogan No 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan perlu disesuaikan; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 34 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) danpenyisipan ayat (2a), perubahan Pasla 7, penyisipan Pasal 7A, perubahan Pasal 10, ayat (1) Pasal 11, ayat (1) Pasal 13, penghapusan Pasal 17 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Peraturan Bupati grobogan Nomor 34 Tahun 2013 diubah.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat