Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Pada Wilayah Desa Matanauwe Perlu Diadakan Pemekaran Dengan Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Bahari Makmur Kecamatan Siotapina.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
11.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa
12.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa
13.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa
Peraturandaerahinimengaturtentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pemanfaatan/Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian pelayanan persali nan bagi penerima manfaat Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu di dukung dengan Peraturan pemanfaatan/penggunaan dana di Puskesmas dan Jaringannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/Per/ 11 1/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, dana yang telah menjadi pendapatan Puskesmas pemanfaataannya dapat diatur oleh Bupati; bahwa berdasarka n pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01.160/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MenKes/Per/111/2011; Peraturan Direkt\li-' Jenderal Perbendaharaan Nomor Per21/PB/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah ·kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah l<abupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Pemanfaatan/Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Di Puskesmas dan Jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur pemerintah serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif,
berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diperlukan komitmen yang tinggi dan konsistensi
dari seluruh jajaran aparatur pemerintah yang dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka huruf a dan huruf b, agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya kerja aparatur pemerintah dapat berjalan secara terencana, sistematis dan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah Di Lingkungan Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Pembentukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Boyolali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Kedudukan Dan Tugas Pokok
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal;
bahwa agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih
optimal, maka pelayanan kesehatan selain diselenggarakan
oleh Rumah Sakit juga diselenggarakan oleh Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringan Pusat Kesehatan
Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kebumen Unit Pengobatan Penyakit Paru dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Kebumen Unit Laboratorium Kesehatan Daerah yang
memberikan pelayanan kesehatan dasar;
bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringan Pusat
Kesehatan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pengobatan Penyakit
Paru dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Kebumen Unit Laboratorium Kesehatan Daerah semakin
berkembang dan meningkat baik jenis, penggunaan
teknologi serta sarana dan prasarananya sehingga perlu
meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai
Pengobatan;
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan
merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut
oleh Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Keberatan,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
,Pemanfaatan
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif, Dan
Pelayanan Dengan Penjamin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat