Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan potensi ekonomi,
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa maka dapat dibentuk
Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun
2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pendirian; Organisasi Pengelola; Kewajiban dan Kewenangan; Jenis Usaha; Modal dan Kekayaan; Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pengembangan Kegiatan Usaha; Pendirian dan Pengelolaan BUM Des Bersama; Kerja Sama BUM Desa; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bagi Hasil Usaha; Pembinaan; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Pendistribusian Pupuk Organik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong tumbuh kembangnya perekonomian rakyat melalui pengembangan dan penguatan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pendistribusian pupuk organik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Pendistribusian Pupuk Organik termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi pemerintah daerah, pengadaan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran dan pengujian, pendistribusian dan penggunaan pupuk organik, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2015/ NO 728; JDIH ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Sukoharjo perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro
dan Kecil, menyatakan bahwa Pelaksana Izin Usaha Mikro dan
Kecil (IUMK) adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Bupati/Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi pendelegasian pelaksana IUMK. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; eraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber dan besaran penghasilan tetap, sumber, jenis dan besaran tunjangan, sumber, jenis dan besaran penerimaan lain yang sah, sistem pengaloksian, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten gorontalo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gorontalo TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 51 Tahun 2014 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat