Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan biaya dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.-040PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Restoran, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mengangsur dan menunda pembayaran dan tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Namun khususnya terhadap tarif pajak hotel dan pajak restoran dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 16,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO. , TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pajak dae SALINAN rah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa penetapan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kemampuan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 5. UndangUndang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3706); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3707); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena PemberianHak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3708); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat IISragen (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Sragen Tahun 1987 Nomor 4); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 200 8 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01 ); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemindahan hak karena : 1. jual beli; 2. tukar menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. penggabungan usaha; 11. peleburan usaha; 12. pemekaran usaha; atau 13. hadiah. b. pemberian hak baru karena : 1. kelanjutan pelepasan hak; atau 2. di luar pelepasan hak. (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban dan peningkatan serta kelangsungan fasilitas rumah dinas dan bangunan lainnya, maka dipandang perlu mengatur ketentuan penghunian/penggunaan rumah dinas dan bangunan lainnya milik Pemerintah Kabupaten Enrekang; sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat; Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan retribusi Jasa Usaha; Bahwa pemungutan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana pernyataan sebelumnya menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RETRIBUSI JASA USAHA; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IV
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI; BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN; BAB IX
KEBERATAN; BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XI
KEDALUARSA PENAGIHAN; BAB XII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007; Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis
pajak kabupaten / kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Blora serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peratuan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut
pajak atas setiap Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Se ri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.06 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi; b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan Objek Retribusi dan Jenis Pelayanan Retribusi serta penambahan Bab untuk Insentif Pemungutan maka perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010 Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1; Penambahan angka 3 Pasal 8; dan Penambahan BAB XVI.a.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat