Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa sumbangan yang bersifat umum dan berlaku secara terus menerus pada hakikatnya sama dengan pajak daerah dan pengadministrasian sumbangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak perlu diatur lagi dalam peraturan daerah lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 1998 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
2 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3) prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 4) pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 6) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 7) pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 8) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 9) evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 10) perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan 11) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan
perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan
otonomi daerah perlu mendorong penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui
kebijakan regulasi di Kabupaten Bantaeng;
d. bahwa masalah layanan dasar dan kesejahteraan sosial
merupakan hal yang mendesak dan memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga
negara secara layak;
e. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial dan layanan dasar bagi warga
selama ini sudah terkoordinasi dengan baik melalui
keberadaan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan
Masalah Kesejahteraan Sosial Terpadu “SIPAKATAU”;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor. 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor
199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08
Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelengaraan Pelatihan Kerja dan
Produktivitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016
Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga
Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi :
a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial;
d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial;
e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial; dan
f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan
sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Rumah Dan Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2009, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial; bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kriteria keluarga penduduk miskin penerima santuan dan besarnya santunan; tata cara pengajuan santunan kematian; pengecualian; pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban; sumber dana; serta laporan pertanggungjawaban dana santuan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Cilacap telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran, kepadatan pemukiman penduduk dan bertambahnya objek vital di Kabupaten Cilacap yang memerlukan pengaturan yang lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup, Kewenangan dan Kewajiban
- Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
- Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Keselamatan Kebakaran
- Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Insentif
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat