TATA CARA PEMBERIAN - TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP - JALUR PENDIDIKAN FORMAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
TUNJANGAN GURU TIDAK TETAP PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada Jalur Pendidikan Formal, perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap Pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenpenkeb No. 22 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Guru Tidak Tetap pada Jalur Pendidikan Formal dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 17, BN Tahun 2019 ; No 550; Peraturan.go.id; 22 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 17, BN 2016/NO 684; KEMDIKBUD.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI IJNGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemeriritah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terhadap materi pengaturan
mengenai pemberianl, tambahan penghasilan Pegawai
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
b. bahwa Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemeriritah
Kabupaten Tuban, sudah tidak sesuai dan perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintai Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintaf) Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah' Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah! Nomor 30 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05 Tahun
2016; 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02 Tahun
2018; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 23. Peraturan Bupati TuJan Nomor 12 Tahun 2020; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2021; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup TPP; prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP; TPP berdasarkan beban kerja; TPP berdasarkan prestasi kerja; TPP berdasarkan kondisi kerja; besaran TPP; sanksi administratif, pelaksanaan pembayaran; ketentuan lain lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka
Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pemberiari Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban (Berita Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
Mengubah :
KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
KEPPRES No. 60 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1989.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjur ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, Perlu ditetapkan Pergub tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat