Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu adanya Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Perkantoran Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; sistem administrasi perkantoran elektronik; bentuk dan susunan; pengguna sistem; tanda tangan elektronik; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
A. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainyaketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undan Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286)
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetepan Jadwal Retensi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 665);
(1) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif.
(2) Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerinta Daerah bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra, Anak dengan kecacatan, dan orang dengan kecacatan berat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas tunanetra, anak dengan kecacatan. Dan orang dengan kecacatan berat penduduk Kota Banda Aceh.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerimaan Bantua Sosial, Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Penyaluran Bantuan Sosial, Ketentuan lain – lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif DI Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif. yang bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamat arsip. Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan susunan organisasi. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan unit organisasi. Pembiayaan pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Substantif dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Pedoman Umum Pelaksnaan Pengarusutamaan Gender di daerah dan untuk mewujudkan penyusunan dan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Kota yang sesuai strategi Pengarusutmaan Gender dan Responsif Gender perlu diterapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada level SKPD.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, Inpres Nomor 9Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Penganggaran, Tahapan Penyusunan Anggaran Responsif Gender, Tugas dan Kewajiban Bappeda, DP3AP2KB, BPKK dan Inspektorat, Data Terpilah dan Analisis Gender, Penyusunan dan Pernyataan Anggaran Gender, Penetapan Indikator, Tim teknis PPRG, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan dan Penghargaan, Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pendatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Penanaman melalui Surat Nomor: 800/428/100.26 tanggal 31 Mei 2018 tentang review lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka 1 Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menyatakan bahwa Lembaga/Instansi terkait menerbitkan atau melakukan perubahan Peraturan Pimpinan Lembaga/Instansi terkait mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 11Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perpres Nomor 55 Tahun 2012, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO DI KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat